Pengantar Pendidikan Pancasila


Pengantar Pendidikan Pancasila


Pengertian Pancasila berdasarkan:
1.Etimologis

Pancasila terdiri dari dua arti leksikal dalam bahasa Sansekerta:

üPanca artinya lima 

üSyila (vokal i pendek) artinya batu sendi, alas, atau dasar

üSyiila (vokal ii panjang) artinya peraturan tingkah laku yang baik

Makna Pancasila secara arfiah adalah dasar yang memiliki lima unsur. 

 

Landasan Pendidikan Pancasila
1.1 Landasan Historis
ØProses sejarah pembentukan bangsa Indonesia (Prasejarah, Kerajaan Kuno, Kerajaan Islam, penjajahan, perjuangan kemerdekaan, kemerdekaan dstnya)
  Sejarah Perumusan Pancasila sebagai dasar negara (sejak sidang BPUPKI I hingga sekarang)
1.2 Landasan Kultural
ØFakta budaya dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup, tujuan hidup bersama dalam suatu negara, yang setiap bangsa memiliki ciri khas tersendiri.

1.3 Landasan Yuridis

ØPerkuliahan Pendidikan Pancasila diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit pada pasal 37 bahwa kurikulum pendidikan tinggi memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa.

SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1.4 Landasan Filosofis

ØPancasila sebagai dasar negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis; suatu kesatuan bagian-bagian, setiap bagian memiliki fungsi tersendiri, saling berhubungan erat, memiliki satu tujuan, dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
 


Pendidikan Pancasila bertujuan menghasilkan peserta didik bersikap dan berperilaku:

1.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME

2.Berperikemanusian yang adil dan beradab

3.Mendukung persatuan bangsa

4.Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu maupun golongan

5.Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat
PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH
3.1  Syarat-syarat pengetahuan ilmiah

(1) Berobjek; (2) Bermetode; (3) Bersistem; (3) Bersifat Universal
 
Ad 1. Berobjek
Objek forma yaitu pengkajian Pancasila dalam sudut pandang bidang ilmu tertentu, misalnya bidang kajian moral disebut moral Pancasila, bidang hukum dan kenegaraan disebut Pancasila yuridis kenegaraan, dsb.
Objek materia yaitu suatu objek sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.
  Empiris: lembaran sejarah, bukti sejarah, benda sejarah, lembaran negara, lembaran hukum maupun naskah kenegaraan lainnya, adat-istiadat bangsa Indonesia. Nonempiris: nilai budaya, moral, religius, sifat, karakter dan pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
Ad 2. Bermetode 
Metode: seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Memilih metode berdasar pada objek forma ataupun materia, seperti metode analitico syntetic yaitu suatu perpaduan pendekatan analisis dan sintesis. Pembahasan Pancasila lasim memakai metode ‘hermeneutika’ yaitu suatu pendekatan koherensi historis, serta pemahaman, penafsiran dan interpretasi untuk menemukan makna dibalik objek. Metode-metode tersebut memakai dasar hukum-hukum logika dalam menarik suatu kesimpulan. 
Ad 3. Bersistem
Pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh, dimana bagian-bagiannya saling menunjukkan keterkaitan dan ketergantungan (interdependensi). Dalam lima sila Pancasila baik rumusan, inti dan isinya merupakan satu kesatuan yang sistematik.  ž
Ad 4. Bersifat Universal 
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Hakikat ontologis (intisari, esensi atau makna) nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal.    


Pengantar Pendidikan Pancasila

1.1          Landasan Pendidikan Pancasila

a.             Landasan Historis
-          Pendidikan Pancasila merupakan bentukan proses sejarah bangsa Indonesia yang panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan perjuangan untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri, serta memiliki prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafah bangsa.
-          Pandangan hidup dan falsafah bangsa tersebut memuat rumusan lima prinsip (sila) yang memuat jati diri, ciri khas, sifat dan karakter bangsa Indonesia yang kemudian diberi nama Pancasila;
-          Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia telah dimiliki bangsa Indonesia, sehingga dapat dikatakan bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila.

b.             Landasan Kultural
Pancasila merupakan nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan  yang tercipta dari hasil pemikiran  melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya;

c.              Landasan Yuridis
-          Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 , Ayat (1) yang isinya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
-          Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tanggal 18 Juli 2002, tentang Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi;
-          Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengisyaratkan bahwa Pancasila tetap menjadi landasan filosofi bagi sistem pendidikan nasional.

d.             Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada sutu kenyataan secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa  Indonesia sebelum mendirikan negara. (H. Kaelan, 2003:12-14)

1.2          Tujuan Pendidikan Pancasila

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Kompetensi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa :
1.     Agar memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya;
2.     Agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya;
3.     Agar mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni;
4.     Agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan I0020RFG IKTG
ndonesia.


1.3          Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
1.             Segi Etimologis
Ditinjau dari asal kata (etimologis), istilah Pancasila (pancasyila) berasal dari bahasa Sanskerta (India) yang mengandung dua macam arti, yaitu :
-          Pancasyila, panca artinya lima, dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek artinya dasar, batu sendi atau alas, sehingga pancasyila artinya lima dasar.
-          Pancasyila, panca artinya lima, dan syiila dengan huruf ii yang dibaca panjang  artinya peraturan tingkah laku yang penting, sehingga pancasyiila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting .



2.             Segi Historis
Perkataan pancasila ditemukan di kepustakaan Budha di India yang bersumber pada kitab suci Tri Pitaka (Suttha Pitaka, Abhidama Pitka, Vinaya Pitaka). Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi yaitu Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Khusus pada ajaran Pancasyiila, menurut Budha terdapat lima larangan yaitu :
a.                        Menghindari membunuh (panditipata– virati)
b.                        Menghindari mencuri (adinnadana – virati)
c. Menghindari berbuat asusila (kamesu-micchacara virati)
d.                        Menghindari berkata bohong (musavada-virati)
e. Menghindari minum yang memabukkan (surapana-virati)

Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran “Pancasila” Budhismepun masuk ke dalam kepustakaan Jawa terutama pada zaman Majapahit di bawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajahmada. Dalam Buku Negara Kertagama, karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365 dijumpai bait yang berbunyi :
Yatnagegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka krama” yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan Pancasila, begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan lima larangan/ pantangan atau dikenal dengan istilah Mo Limo / M 5 yaitu Mateni (membunuh), Maling (mencuri), Madon (berzina), Mabok (minuman keras atau candu), dan Main (berjudi).

3.             Segi istilah Resmi
Istilah Pancasila bagi rumusan lima prinsip yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, secara resmi disetujui para anggota sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

4.             Segi Yuridis
Secara Yuridis pengertian Pancasila dalam sila-sila sesuai tata urutannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

1.4          Hakikat Nilai-nilai Sila-sila Pancasila

Tentang hakikat nilai sila-sila Pancasila perlu ditengarai makna dan arti dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar kita mendapatkan gambaran tentang inti arti Pancasila yang semuanya akan sangat berkaitan dengan hal ikhwal dalam uraian selanjutnya. Maka, sudah tepat hanya lima sila itu yang dimasukkan dalam dasar filsafat negara sebagai inti kesamaan dari segala keadaan yang beraneka warna itu dan juga telah mencukupi, dalam arti tidak ada lainnya yang tidak dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari Pancasila (Notonagoro, 1975:34)

1.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa /Yang Maha Tunggal, tiada sekutu; esa dalam zatnya , esa dalam sifatnya, esa dalam perbuatannya. Jadi, Ketuhanan YME mengandung pengertian dan  keyakinan adanya Tuhan YME, pencipta alam semesta beserta isinya.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditegaskan meskipun bukan negara agama, karena tidak menerapkan hukum agama tertentu sebagai hukum positif. Juga bukan negara sekuler, yang memisahkan urusan negara dan urusan agama. Melainkan adalah negara beragama,  bahwa NKRI perlu hukum positif yang disepakati oleh seluruh bangsa, termasuk seluruh penyelenggara negara (MPR, DPR, pemerintah) yang agamanya beraneka ragam dan negara wajib melindungi segenap agama yang diakui keberadaannya serta negara tidak dibenarkan mencampuri urusan akidah agama apa pun.

2.       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi menduduki/memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan, dengan hati nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan  atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang  dan otoriter.
Beradab berasal dari kata adab, memiliki arti budaya yang telah berabad­-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti berkebudayaan yang berabad-abad, bertata kesopanan, berkesusilaan/bermoral, adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma­- norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan Sang Pencipta.
Selain disebutkan di atas, NKRI merupakan negara yang menjunjung hak asasi manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan berbudaya yang beradab.Negara ingin menerapkan hukum secara adil berdasarkan supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, di samping mengembangkan budaya IPTEK berdasarkan adab cipta, karsa dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa, tanpa melahirkan primordial dalam budaya.


3.       Persatuan Indonesia

Persatuan asal kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah- belah, mengandung bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional. Juga persatuan segenap unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara nyata bhineka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, persatuan bangsa yang bersifat nasional mendiami seluruh wilayah Indonesia, bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya bebas dalam wadah negara RI yang merdeka dan berdaulat, menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.

4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran/ratio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat clan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan artinya suatu tata cara  khas  kepribadian Indonesia  untuk  merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat/mufakat.
Perwakilan artinya suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) meng­usahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Rakyat dalam NKRI menjalankan keputusannya dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab dari para pemimpin yang profesional, baik kepada Tuhan YME, maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik  materiil, maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia artinya setiap orang yang menjadi rakyat indonesia, baik yang  berdiam di wilayah RI sebagai warga NKRI, maupun WNI yang berada di luar negeri. Jadi, setiap bangsa Indonesia mendapat perlakuan  yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Pada hakikatnya dengan menyimak makna inti arti dari kelima sila Pancasila tersebut di atas, tampaklah bahwa Pancasila secara bulat dan utuh sangat sesuai menjadi milik bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga sebagai suatu ideologi. Sila-sila dari pada Pancasila sebagai dasar filasafat negara mengandung arti mutlak bahwa negara Republik Indonesia harus menyesuaikan dengan hakikat dalam arti hakikat abstrak dari Tuhan, manusia, satu , rakyat dan adil

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa dengan kelima sila dari Pancasila secara bulat dan utuh memiliki makna bahwa di dalam setiap sila terkandung atau berisi sila-sila yang lainnya, sila yang nomor di atas menjadi dasar sila berikut atau nomor di bawahnya dan seterusnya serta sebaliknya, sila yang berikutnya menjadi jelmaan (Notonagoro, 1975:64) dari sila-sila di mukanya.



Fungsi Pancasila
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai  :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
  1. asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
  5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  6. Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  7. Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
  8. Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  9. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  10. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
  11. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Makna Dari Pancasila
  • Nilia-niali pada pancasila dasarnya ialah nilai filsafat yang sifatnya mendasar
  • pancasuka sebagai dasar negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau menjadi pedoman bagi penyeleggaraan bernegara.
  • nilai dasar pancasila ialah bersifar abstrak , normatif serta nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
  1. Senantiasa menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
  2. Menghormati ornag yang lebih tua dari kita.
  3. Tidak membeda-bedakan orang dalam masalah hubungan sosial dan sebagainya.
  4. Menyelesaikan masalah dengan cara bermusyawarah untuk mendapatkan hasil dan tujuan yang maksimal.
  5. Tidak membeda-bedakan orang dalam amsalah pertemanan, seperti karena perbedaan budaya atau perbedaan warna kulit.
  6. Mendapatkan hak dan kebebasan dalam menjalankan agama yang di anut masing-masing.
  7. Mendapatkan hak dan wewenang dalam mengemukaan pendapat di depan umum.
  8. Senantiasa membantu orang yang sedang kesusahan.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar-Dasar Negara

·        Pancasila Menjadi Pedoman Hidup Dalam Berbangsa dan Bernegara

Pancasila berperan sebagai pedoman bagi rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan begitu segala bentuk aturan-aturan yang ada di indonesia ini harus berlandaskan pancasila, begitu juga dengan keputusan-keputusan yang ditetapkan ketika menyelesaikan suatu persoalan berbangsa dan bernegara.

·        Pancasila Mendarah Daging Di Dalam Jiwa Bangsa indonesia

Pancasila haruslah mendarah daging pada tiap-tiap jiwa masyarakat indonesia, ketika menjalankan kehidupan sehari-hari, bersosialisasi, dalam pekerjaan, dan bentuk aspek-aspek kehidupan lainnya.
Pancasila merupakan dasar ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI), Pancasila merupakan gabungan dari dua kata yaitu Panca yang memiliki arti lima dan Sila yang memiliki arti prinsip atau asas, jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila memiliki arti 5 Prinsip utama yang menjadi acuan bagi segala bentuk aspek-aspek kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.

Isi Pancasila

  1. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Sila Ketiga: Persatuana Indonesia.
  4. Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Fungsi Umum Pancasila

  1. Berfungsi sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Menjadi sumber utama dalam peraturan-peraturan negara.
  3. Berfungsi sebagai perjanjian luhur.
  4. Menjadi falsafah dalam kehidupan bangsa indonesia.

Arti dan Makna pancasila

ARTI LAMBANG PANCASILA
Berikut ini akan saya berikan makna dari pancasila yang 5 mulai dari ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.



Pengantar Pendidikan Pancasila Pengantar Pendidikan Pancasila Reviewed by Si pipi tembem on Maret 18, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar