Pengantar Pendidikan Pancasila
Pengantar Pendidikan Pancasila
Pengertian Pancasila berdasarkan:
1.Etimologis
Pancasila
terdiri dari dua arti leksikal dalam bahasa Sansekerta:
üPanca artinya lima
üSyila (vokal i
pendek) artinya batu sendi, alas, atau dasar
üSyiila (vokal ii
panjang) artinya peraturan tingkah laku yang baik
Makna
Pancasila secara arfiah adalah dasar yang memiliki lima unsur.
Landasan Pendidikan Pancasila
1.1
Landasan Historis
ØProses sejarah pembentukan
bangsa Indonesia (Prasejarah, Kerajaan Kuno, Kerajaan Islam, penjajahan,
perjuangan kemerdekaan, kemerdekaan dstnya)
Sejarah Perumusan Pancasila sebagai dasar negara (sejak sidang BPUPKI I hingga
sekarang)
1.2 Landasan
Kultural
ØFakta budaya dan falsafah hidup
bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup, tujuan hidup bersama
dalam suatu negara, yang setiap bangsa memiliki ciri khas tersendiri.
1.3 Landasan Yuridis
ØPerkuliahan Pendidikan
Pancasila diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit pada pasal 37
bahwa kurikulum pendidikan tinggi memuat: pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa.
SK Dirjen Dikti No.
43/DIKTI/KEP/2006,
dijelaskan bahwa misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan
kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.4
Landasan Filosofis
ØPancasila sebagai dasar negara
serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis; suatu kesatuan bagian-bagian, setiap
bagian memiliki fungsi tersendiri, saling berhubungan erat, memiliki satu
tujuan, dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pendidikan
Pancasila bertujuan menghasilkan peserta didik bersikap dan berperilaku:
1.Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2.Berperikemanusian
yang adil dan beradab
3.Mendukung
persatuan bangsa
4.Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu
maupun golongan
5.Mendukung
upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat
PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH
3.1
Syarat-syarat pengetahuan ilmiah
(1) Berobjek; (2) Bermetode; (3) Bersistem; (3) Bersifat Universal
(1) Berobjek; (2) Bermetode; (3) Bersistem; (3) Bersifat Universal
Ad 1. Berobjek
Objek forma yaitu pengkajian
Pancasila dalam sudut pandang bidang ilmu tertentu, misalnya bidang kajian
moral disebut moral Pancasila, bidang hukum dan kenegaraan disebut Pancasila
yuridis kenegaraan, dsb.
Objek materia yaitu suatu objek
sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun
nonempiris.
Empiris: lembaran sejarah, bukti sejarah, benda sejarah, lembaran negara, lembaran hukum maupun naskah kenegaraan lainnya, adat-istiadat bangsa Indonesia. Nonempiris: nilai budaya, moral, religius, sifat, karakter dan pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Empiris: lembaran sejarah, bukti sejarah, benda sejarah, lembaran negara, lembaran hukum maupun naskah kenegaraan lainnya, adat-istiadat bangsa Indonesia. Nonempiris: nilai budaya, moral, religius, sifat, karakter dan pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ad 2. Bermetode
Metode: seperangkat cara atau
sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu
kebenaran yang bersifat objektif. Memilih metode berdasar pada objek forma
ataupun materia, seperti metode analitico syntetic yaitu suatu perpaduan
pendekatan analisis dan sintesis. Pembahasan Pancasila lasim memakai metode ‘hermeneutika’
yaitu suatu pendekatan koherensi historis, serta pemahaman, penafsiran dan
interpretasi untuk menemukan makna dibalik objek. Metode-metode tersebut
memakai dasar hukum-hukum logika dalam menarik suatu kesimpulan.
Ad 3. Bersistem
Pengetahuan ilmiah
harus merupakan suatu yang bulat dan utuh, dimana bagian-bagiannya saling
menunjukkan keterkaitan dan ketergantungan (interdependensi). Dalam lima sila
Pancasila baik rumusan, inti dan isinya merupakan satu kesatuan yang
sistematik.
Ad 4. Bersifat
Universal
Kebenaran suatu
pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas
oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Hakikat
ontologis (intisari, esensi atau makna) nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
universal.
Pengantar Pendidikan Pancasila
1.1
Landasan Pendidikan Pancasila
a.
Landasan Historis
-
Pendidikan
Pancasila merupakan bentukan proses
sejarah bangsa Indonesia yang panjang sejak jaman Kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai dengan perjuangan untuk menemukan jati dirinya
sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri, serta memiliki prinsip yang tersimpul
dalam pandangan hidup serta falsafah bangsa.
-
Pandangan
hidup dan falsafah bangsa tersebut memuat rumusan lima prinsip (sila) yang
memuat jati diri, ciri khas, sifat dan karakter bangsa Indonesia yang kemudian
diberi nama Pancasila;
-
Jadi secara
historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebelum dirumuskan
dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia telah dimiliki bangsa Indonesia,
sehingga dapat dikatakan bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila.
b.
Landasan Kultural
Pancasila
merupakan nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang tercipta dari hasil pemikiran melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh
pendiri negara lainnya;
c.
Landasan Yuridis
-
Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 31 , Ayat (1) yang isinya adalah bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan;
-
Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tanggal 18 Juli
2002, tentang Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi;
-
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengisyaratkan bahwa Pancasila tetap
menjadi landasan filosofi bagi sistem pendidikan nasional.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah
merupakan keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan
pada sutu kenyataan secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam
sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. (H.
Kaelan, 2003:12-14)
1.2
Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan
Pasal 3 Ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang
Kompetensi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian adalah menguasai kemampuan
berpikir, bersikap rasional dan dinamis, serta berpandangan luas sebagai
manusia intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa :
1.
Agar
memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung
jawab sesuai dengan hati nuraninya;
2.
Agar memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya;
3.
Agar mampu
mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan seni;
4.
Agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan I0020RFG IKTG
ndonesia.
ndonesia.
1.3
Tinjauan Pancasila dari Berbagai
Segi
1.
Segi Etimologis
Ditinjau
dari asal kata (etimologis), istilah Pancasila (pancasyila) berasal dari bahasa Sanskerta (India) yang mengandung
dua macam arti, yaitu :
-
Pancasyila, panca artinya lima, dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek artinya dasar, batu sendi atau alas, sehingga
pancasyila artinya lima dasar.
-
Pancasyila, panca artinya lima, dan syiila dengan huruf ii yang dibaca panjang
artinya peraturan tingkah laku yang penting, sehingga pancasyiila
memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting .
2.
Segi Historis
Perkataan
pancasila ditemukan di kepustakaan Budha
di India yang bersumber pada kitab suci Tri Pitaka (Suttha Pitaka,
Abhidama Pitka, Vinaya Pitaka). Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral
untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi yaitu Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Khusus pada
ajaran Pancasyiila, menurut Budha terdapat lima larangan yaitu :
a.
Menghindari
membunuh (panditipata– virati)
b.
Menghindari
mencuri (adinnadana – virati)
c. Menghindari berbuat asusila (kamesu-micchacara virati)
d.
Menghindari
berkata bohong (musavada-virati)
e. Menghindari minum yang memabukkan (surapana-virati)
Dengan masuknya kebudayaan India ke
Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran “Pancasila” Budhismepun
masuk ke dalam kepustakaan Jawa terutama pada zaman Majapahit di bawah
pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajahmada. Dalam Buku Negara Kertagama, karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365 dijumpai
bait yang berbunyi :
“Yatnagegwani
pancasyiila kertasangskarbhisekaka krama” yang artinya Raja menjalankan
dengan setia kelima pantangan Pancasila, begitu pula upacara-upacara ibadat dan
penobatan-penobatan.
Setelah Majapahit runtuh dan agama
Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral
Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan lima
larangan/ pantangan atau dikenal dengan istilah Mo Limo / M 5 yaitu Mateni (membunuh), Maling (mencuri), Madon
(berzina), Mabok (minuman keras atau
candu), dan Main (berjudi).
3.
Segi istilah
Resmi
Istilah Pancasila bagi rumusan lima
prinsip yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, secara resmi disetujui para anggota
sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
4.
Segi Yuridis
Secara Yuridis pengertian Pancasila
dalam sila-sila sesuai tata urutannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD
1945.
1.4
Hakikat Nilai-nilai Sila-sila
Pancasila
Tentang
hakikat nilai sila-sila Pancasila perlu ditengarai makna dan arti dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar kita
mendapatkan gambaran tentang inti arti
Pancasila yang semuanya akan sangat berkaitan dengan hal ikhwal dalam uraian selanjutnya. Maka, sudah tepat hanya
lima sila itu yang dimasukkan dalam dasar filsafat negara sebagai inti
kesamaan dari segala keadaan yang beraneka warna itu dan juga telah mencukupi,
dalam arti tidak ada lainnya yang tidak
dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari Pancasila (Notonagoro,
1975:34)
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan
ialah pencipta segala yang ada dan
semua makhluk. Yang Maha Esa /Yang Maha Tunggal, tiada sekutu; esa dalam zatnya
, esa dalam sifatnya, esa dalam
perbuatannya. Jadi, Ketuhanan YME mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan YME, pencipta alam
semesta beserta isinya.
Dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditegaskan meskipun bukan negara agama, karena tidak menerapkan hukum agama tertentu sebagai hukum positif. Juga bukan negara sekuler, yang memisahkan urusan negara dan urusan
agama. Melainkan adalah negara beragama, bahwa NKRI perlu hukum positif yang
disepakati oleh seluruh bangsa, termasuk seluruh penyelenggara negara (MPR,
DPR, pemerintah) yang agamanya beraneka ragam dan negara wajib melindungi
segenap agama yang diakui keberadaannya serta negara tidak dibenarkan
mencampuri urusan akidah agama apa pun.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi
menduduki/memiliki martabat yang
tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan, dengan hati nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma.
Adil
mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang
dan otoriter.
Beradab
berasal dari kata adab, memiliki arti budaya
yang telah berabad-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti
berkebudayaan yang berabad-abad, bertata
kesopanan, berkesusilaan/bermoral, adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan
norma- norma dan kebudayaan umumnya,
baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan Sang Pencipta.
Selain disebutkan di atas, NKRI merupakan negara yang menjunjung hak asasi
manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan berbudaya yang beradab.Negara ingin menerapkan hukum secara adil
berdasarkan supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, di samping mengembangkan budaya IPTEK berdasarkan adab
cipta, karsa dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa, tanpa
melahirkan primordial dalam budaya.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan asal kata satu, yang
berarti utuh tidak terpecah- belah,
mengandung bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam yang bersifat
kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional. Juga persatuan segenap unsur
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
mewujudkan secara nyata bhineka tunggal ika yang meliputi wilayah,
sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, persatuan bangsa yang bersifat nasional mendiami
seluruh wilayah Indonesia, bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya bebas dalam wadah negara RI yang
merdeka dan berdaulat, menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat,
yang berarti sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti bahwa kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat, disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang
berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran/ratio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat clan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan
artinya suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu
hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan
pendapat/mufakat.
Perwakilan artinya suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan
bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Rakyat dalam
NKRI menjalankan keputusannya dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang
sehat serta penuh tanggung jawab dari para pemimpin yang profesional, baik
kepada Tuhan YME, maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat
dalam segenap bidang kehidupan, baik materiil, maupun spiritual. Seluruh rakyat
Indonesia artinya setiap orang yang menjadi rakyat indonesia, baik
yang berdiam di wilayah RI sebagai warga
NKRI, maupun WNI yang berada di luar negeri. Jadi, setiap bangsa Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dan
seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Pada hakikatnya
dengan menyimak makna inti arti dari kelima sila Pancasila tersebut di atas,
tampaklah bahwa Pancasila secara bulat dan utuh sangat sesuai menjadi milik
bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga sebagai suatu ideologi. Sila-sila dari pada Pancasila sebagai dasar
filasafat negara mengandung arti mutlak bahwa negara Republik Indonesia
harus menyesuaikan dengan hakikat dalam
arti hakikat abstrak dari Tuhan,
manusia, satu , rakyat dan
adil
Akhirnya, dapat
disimpulkan bahwa dengan kelima sila dari Pancasila secara bulat dan
utuh memiliki makna bahwa di dalam setiap sila terkandung atau berisi sila-sila
yang lainnya, sila yang nomor di atas menjadi dasar sila berikut atau nomor di
bawahnya dan seterusnya serta sebaliknya, sila yang berikutnya menjadi jelmaan (Notonagoro, 1975:64) dari
sila-sila di mukanya.
Fungsi Pancasila
Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
- asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
- Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
- Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
- Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
- Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Makna Dari Pancasila
- Nilia-niali pada pancasila dasarnya ialah nilai filsafat yang sifatnya mendasar
- pancasuka sebagai dasar negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau menjadi pedoman bagi penyeleggaraan bernegara.
- nilai dasar pancasila ialah bersifar abstrak , normatif serta nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
- Senantiasa menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
- Menghormati ornag yang lebih tua dari kita.
- Tidak membeda-bedakan orang dalam masalah hubungan sosial dan sebagainya.
- Menyelesaikan masalah dengan cara bermusyawarah untuk mendapatkan hasil dan tujuan yang maksimal.
- Tidak membeda-bedakan orang dalam amsalah pertemanan, seperti karena perbedaan budaya atau perbedaan warna kulit.
- Mendapatkan hak dan kebebasan dalam menjalankan agama yang di anut masing-masing.
- Mendapatkan hak dan wewenang dalam mengemukaan pendapat di depan umum.
- Senantiasa membantu orang yang sedang kesusahan.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar-Dasar Negara
· Pancasila Menjadi Pedoman Hidup Dalam Berbangsa dan Bernegara
Pancasila berperan sebagai pedoman bagi rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan begitu segala bentuk aturan-aturan yang ada di indonesia ini harus berlandaskan pancasila, begitu juga dengan keputusan-keputusan yang ditetapkan ketika menyelesaikan suatu persoalan berbangsa dan bernegara.· Pancasila Mendarah Daging Di Dalam Jiwa Bangsa indonesia
Pancasila haruslah mendarah daging pada tiap-tiap jiwa masyarakat indonesia, ketika menjalankan kehidupan sehari-hari, bersosialisasi, dalam pekerjaan, dan bentuk aspek-aspek kehidupan lainnya.Pancasila merupakan dasar ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI), Pancasila merupakan gabungan dari dua kata yaitu Panca yang memiliki arti lima dan Sila yang memiliki arti prinsip atau asas, jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila memiliki arti 5 Prinsip utama yang menjadi acuan bagi segala bentuk aspek-aspek kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.
Isi Pancasila
- Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Sila Ketiga: Persatuana Indonesia.
- Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Fungsi Umum Pancasila
- Berfungsi sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menjadi sumber utama dalam peraturan-peraturan negara.
- Berfungsi sebagai perjanjian luhur.
- Menjadi falsafah dalam kehidupan bangsa indonesia.
Arti dan Makna pancasila
ARTI LAMBANG PANCASILA
Berikut ini akan saya berikan makna dari pancasila yang 5
mulai dari ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Pengantar Pendidikan Pancasila
Reviewed by Si pipi tembem
on
Maret 18, 2019
Rating:
Tidak ada komentar