Pengertian Zakat: Arti, Jenis-Jenis, Hukum, dan Penerima Hak Zakat
Pengertian Zakat: Arti, Jenis-Jenis, Hukum, dan Penerima Hak Zakat
Pengertian Zakat Adalah
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan zakat? Ditinjau dari segi istilah, pengertian zakat
adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin,
sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa,
pengertian zakat adalah bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Zakat adalah salah satu rukun Islam
yang sangat penting dalam upaya menegakkan syariat Islam yang diatur
berdasarkan Al-quran dan Sunah. Itulah sebabnya setiap muslim yang telah
memenuhi persyaratan wajib memberikan zakat kepada golongan yang
membutuhkan.
Dalam hal ini, zakat
merupakan suatu kewajiban (hukumnya wajib) bagi umat muslim yang mampu.
Dalam pemberian zakat juga diatur mengenai batasan-batasannya, yaitu;
- Jumlah zakat
- Waktu pemberian zakat
- Dan penerima zakat
Hukum Memberi Zakat
Seperti
yang telah disebutkan pada penjelasan arti zakat di atas, zakat adalah
salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur utama berdirinya
syariat Islam.
Oleh
karena itu, hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap
umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa
zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh
semua muslim yang memiliki harta.
Zakat
tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian
diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang
disebutkan pada salah satu ayat Al-quran berikut;
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).
Baca juga: Sistem Ekonomi IslamJenis-Jenis Zakat
Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut penjelasan keduanya;
1. Zakat Fitrah
Zakat
fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib
dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci
Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri
dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau
membutuhkan.
Adapun besar zakat yang
diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di
daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi,
maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak dalam bentuk beras
sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.
2. Zakat Maal
Zakat
maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam,
misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain
sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan
cara tersendiri.
Penerima Hak Zakat
Setelah
memahami pengertian zakat dan jenis-jenisnya, selanjutnya kita juga
perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Menurut
kaidah Islam terdapat delapan golongan yang memiliki hak untuk
mendapatkan zakat, yaitu:
- Fakir, yaitu golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
- Miskin, yaitu golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Amil, yaitu orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
- Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
- Gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya dimana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
- Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
- Ibnus Sabil, yaitu orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
- Hamba sahaya, yaitu budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Kesimpulan
Dari
penjelasan tentang pengertian zakat di atas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam dan
memberikan manfaat bagi yang menerimanya. Selain itu, ada beberapa
manfaat dari zakat, diantaranya adalah;
- Dengan berzakat maka akan mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
- Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.
- Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.
- Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
- Untuk memberikan dukungan moril kepada seorang mualaf.
- Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.
Pengertian Zakat: Arti, Jenis-Jenis, Hukum, dan Penerima Hak Zakat
Reviewed by Si pipi tembem
on
Maret 18, 2019
Rating:
Tidak ada komentar